Kemerdekaan Indonesia sudah terlepas dari para penjajah dan terbebas dari tekanan-tekanan penjajah.
Banyak para pahlawan indonesia yang berjuang dan dari berbagai status dan agama.
Dari kemerdekaan indonesia, terdapat ciri-ciri yang terdapat pada kemerdekaan beragama yang ada di indonesia. Sebelum kita tau apa itu kemerdekaan beragama.
Anehjuga
inilah 5 ciri-ciri kemerdekaan beragama di Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Bebas memeluk agama
Setiap orang bebas dalam memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Dan tanpa ada ancaman dari orang lain beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
2. Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara harus menjamin dan warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
3.Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkanagama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
Setiap orang berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah ditempat umum maupun tertutup.
Baca Juga : Kobarkan Semangatmu dengan 5 Kata Mutiara dari Ir. Soekarno Berikut
Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu terganggu.
5. Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama atau kepercayaan
“Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
"(pasal 18 ayat 3 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalh hukum. Jadi selain hukum, tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan.
0 Response to "Ciri - Ciri Kemerdekaan Beragama dan Penjelasannya"
Posting Komentar