Kabar Terbaru, Rakyat Jelata dari PKL, Tukang Cukur, Petani Dll, Bisa Dapat Bantuan Rp 50 Juta Buat Bangun Rumah

Nah, kabar baik nih. Ayo cepetan ambil uangnya 50jutanya sebelum bahan bangunan naik terus.

Ada skema baru dari pemerintah buat masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) pekerja informal untuk bantuan akses pembiayaan ke perbankan membangun rumah tumbuh atau renovasi rumah.



wajibbaca.com

Siapa saja yang dapat, ya semua mulai dari petani, tukang cukur, pedagang kaki lima, sopir angkot, hingga nelayan dibantu oleh tenaga pendamping yang telah disiapkan oleh pemerintah. Skema pembiayaan ini disebut skema KPR mikro bagi pekerja informal.

Dikutip dari detikcom, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementeriaan PUPR, Lana Winayanti mengatakan, lewat program ini pemerintah telah menggandeng 4 lembaga pembiayaan, yakni Bank Kesejahteraan Ekonomi, BRI, Pegadaian, dan Yayasan Habitat for Humanity. Lewat KPR mikro ini, pekerja informal dapat mengajukan pinjaman kepada empat lembaga pembiayaan tersebut.

Batas maksimal pinjamannya mencapai Rp 50 juta yang dapat dicicil dalam waktu 5 tahun dengan bunga komersil.

Masyarakat akan diminta rencana pembangunan rumahnya dalam waktu tertentu agar kredit bisa disalurkan. Syaratnya pengaju kredit harus merupakan pekerja informal yang masuk dalam kategori MBR, dan harus memiliki rencana pembangunan rumah yang jelas, lengkap dengan teknis dan biaya pembangunan rumah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Bekerja di Bank, Meskipun Tahu Akan Selalu Bermuamalah dengan Riba?

Dalam hal ini, pemerintah menyediakan tenaga pendamping yang akan membantu masyarakat untuk melakukan perencanaan dalam membangun rumah tersebut.

"Kita memberikan bantuan dalam pendampingan. Kemudian dibantu mereka (pekerja informal) dalam perencanaan dari rumahnya, mulai dari perhitungan biaya pembangunan rumahnya, jenis bahan bangunannya dan sebagainya. Nanti akan didampingi oleh asosiasi yang telah ditunjuk, habitat dan juga LSM," kata Lana dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Menurutnya, bunga komersil yang diberikan perbankan terhadap kreditur masuk dalam kelayakan ekonomi untuk pekerja tersebut.

"Besaran plafonnya kan maksimal Rp 50 juta. Batas pengembalian pinjaman sampai 5 tahun. Jadi dari kajian ekonomi, mereka cocok. Kalau mereka dalam jangka waktu pendek begini kan bisa dijamin," jelas Lana.

Adapun dalam hal ini, pemerintah menyiapkan dana dekonsentrasi untuk kebutuhan penyiapan tenaga pendamping di 16 provinsi yang ditunjuk untuk diterapkan skema KPR mikro untuk pekerja informal ini.

Dana tersebut mencapai Rp 16,3 miliar yang disebar kepada 16 provinsi di antaranya Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Banten, Jawa Timur, Bali, Kalbar, Kalsel, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku.

"Untuk suku bunganya mengikuti suku bunga pasar. Tapi pemerintah memberikan pendampingan pada masyarakat. Dan kita harapkan masyarakat sektor informal itu ada berbagai ragam. Ada PKL, Sopir angkot, Nelayan, Tukang Cukur, Petani. Karakternya berbeda-beda," ucap Lana.

"Misalnya Petani, setelah panen punya uang banyak, harus kelola baik. Mereka diajar untuk kelola uangnya dengan baik agar mampu membangun atau memperbaiki rumahnya. Bagaimana mereka bisa menghitung biaya bangunan," pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kabar Terbaru, Rakyat Jelata dari PKL, Tukang Cukur, Petani Dll, Bisa Dapat Bantuan Rp 50 Juta Buat Bangun Rumah"

Posting Komentar