Pengertian Riba dan Macam-Macam Riba serta Hukumnya yang Wajib Muslim Tahu


Pengertian riba dan macam riba serta hukumnya / Pic source : konsultasisyariah

Sebagai makhluk sosial yang memang tak bisa hidup seorang diri. Pastilah akan ada beberapa hal yang membuat kita mesti meminta pertolongan.

Apalagi masalah bisa saja datang tanpa kita ketahui dan tidak akan bisa diduga. Mulai dari permasalahan yang sederhana hingga rumit sekalipun.

Mengetahui hal tersebut, sudah tentu kita akan berusaha untuk mencari jalan keluar.

Baca juga : "Kalau Mau Bebas Riba, Ya Harus Tutup Telinga!"

Mungkin yang paling sering ditemui ialah permasalahan financial. Bisa dikatakan wajar mengingat masih banyak saudara kita yang berada pada tingkatan ekonomi yang cukup bahkan di bawahnya.

Lantas, apa yang akan dilakukan oleh seseorang yang dalam keadaan mendesak dan sangat butuh sekali uang atau penghasilan.

Namun apa daya malah yang ada seperti pepatah mengatakan bahwa lebih besar pasak daripada tiang.

Yakni sungguh sangat banyak pengeluaran dan pemasukan hanya sedikit, pun banyak orang yang pada akhirnya jatuh terjerembab ke dalam lubang hutang.

Berbicara mengenai perihal hutang, di dalam Islam sendiri hutang dikategorikan sebagai sesuatu yang tidak mengapa untuk dilakukan asal dengan syarat tertentu.

Salah satunya adalah berniat untuk membayar hutang dan tidak menjadikan hutang tersebut sebagai kebiasaan atau hobi.

Karena sudah banyak dijelaskan betapa banyaknya keburukan hutang. Di antaranya adalah bisa saja hutang tersebut mengandung riba'.

Apa sebenarnya pengertian riba tersebut? Dan ada berapa jenis riba yang mungkin saja berputar dalam kehidupan kita?

Pahami semuanya, sehingga berharap kita tak akan menjadi salah seorang yang terjebak di dalamnya sampai kapan pun.

Pengertian Riba dan Macam-Macam Riba serta Hukumnya yang Wajib Muslim Tahu

Apa yang dimaksud dengan riba'? Apakah berbeda dengan hutang? Ataukah riba' itu adalah hutang?

Berikut adalah penjelasan lengkap, yang semoga saja mampu memberikan gambaran untuk kita lebih berhati-hati lagi dalam mengambil keputusan. Salah satunya dengan riba' berikut ini.

Riba' dalam Pandangan Islam

Pengertian riba dan macam riba serta hukumnya / Pic source : nu

Riba dalam islam sendiri menurut bahasa adalah ziyadah (tambahan).

Sedangkan menurut istilah syara’ riba adalah bunga uang atau tambahan nilai lebih atas penukaran suatu barang. Hal ini biasanya terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan uang atau pinjam-meminjam.

Secara mudahnya adalah pengertian riba menurut bahasa yaitu ketika seseorang melakukan akad transaksi tukar menukar barang yang tidak diketahui sama tidaknya menurut aturan syara' atau terlambat menerimanya.

Sebagai sebuah contoh dari bentuk riba:

Misalnya meminjam uang Rp 20.000 dengan jangka waktu pengembalian satu bulan, dalam waktu pengembalian itu orang yang menghutangi minta agar uangnya dikembalikan menajdi Rp 25.000.

Maka hal itu bisa disebut sebagai riba. Naudzubillah...

Selain berbahaya, ternyata riba' juga sangat merugikan orang yang berhutang diulas dari pengertian riba dan bunga bank yang bisa saja terjadi.

Hukum Riba' Menurut Pandangan Islam

Meskipun hutang diperbolehkan, namun dalam Islam riba hukumnya adalah haram. Dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun juga tetap perbuatan tersebut dilarang oleng Allah SWT.

Sebagaimana Firman Allah SWT didalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 278:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S Al-Baqarah: 278)

Dalam surah Ali-Imran ayat 275 Allah SWT berfirman:

Artinya : “…. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-Baqarah : 275)

Mengenai hukum riba disebutkan juga didalam hadis Rasulullah SAW:

Artinya : “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat dan orang yang menyaksikan nya.” (HR Muslim).

Terlepas dari hal tersebut, apa saja jenis atau pun macam riba' dalam pandangan Islam itu sendiri?

Semoga setelah mengetahuinya, kita bisa menghindari hal tersebut dan menjadi pribadi yang lebih baik dari hari ke hari.

Macam-Macam Riba yang Harus Diketahui

Berdasarkan dari beberapa sumber yang ada, dimana secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.

Yaitu riba hutang piutang dan riba jual beli, dimana masing-masing kelompok memiliki pembagian jenis ribanya tersendiri.

Karena bukan hanya sekedar riba saja, lebih dari itu macam riba haruslah kita waspadai dari mulai saat ini. Apa sajakah jenisnya? Berikut ulasan lengkapnya.

Jenis Riba Hutang Piutang (Riba Ad-Duyun)

1. Riba Jahiliyah

Riba ini terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan si peminjam tidak mampu untuk membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan.

Adapun penambahan hutang yang dibayarkan akan semakin bertambah besar bersamaan dengan semakin mundurnya waktu pelunasan hutang. Sistem ini dikenal juga dengan istilah riba mudha’afah (melipatgandakan uang).

Semisal saja ketika seseorang berhutang, namun selalu saja tertunda untuk membayarnya hingga berbulan-bulan. Dan dalam beberapa bulan tersebut hutang semakin bertambah dengan bunga.

Itulah yang dinamakan riba Jahiliyah.

2. Riba Qrdh

Riba jenis ini memiliki pengertian adanya manfaat yang disyaratkan oleh pemilik dana kepada yang berhutang.

Dalam sebuah kasus, seseorang ingin meminjam uang dan akhirnya disetujui namun dengan persyaratan ketika ia mengembalikan uang tersebut.

Maka uang yang harus dikembalikan haruslah dengan tambahan tanpa bertambah setiap bulan.

Baca juga : Mungkin Sedikit Sulit, Tapi Bersabar untuk Tak Mengambil KPR Bisa Selamatkan Diri dari Riba'

Jenis Riba Jual Beli (Riba Al-Buyu’)

Pengertian riba dan macam riba serta hukumnya / Pic source : duitpintar

1. Riba Nasi’ah

Riba jenis ini memiliki pengertian yaitu adanya penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya.

Riba ini muncul dikarenakan adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Hal mudahnya saat ada orang yang membeli dan mengambil emas pada bulan ini, namun uang pembayaran diserahkan pada bulan depan.

Hal ini termasuk kedalam riba Nasi’ah, hal ini dikarenakan harga emas pada bulan ini belum tentu dan pada umumnya akan berubah di bulan depan.

2. Riba Fadhl

Riba Fadhl memiliki pengertian apabila terjadi pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk kedalam barang ribawi.

Contohnya ketika seseorang menukarkan 10 gram emas  (jenis 916) dengan 12 gram emas (jenis 750).

Pertukaran seperti ini tidak diperbolehkan, walaupun jenis 750 lebih berat dibandingkan jenis 916. Hal ini dikarenakan sebaiknya dalam pertukaran keduanya memiliki berat timbangan dan jenis yang sama.

Itulah sedikit ulasan mengenai jenis-jenis riba yang mungkin saja mampu menggambarkan betapa riba' itu bisa saja menjadikan kita sebagai orang yang dibenci oleh Allah SWT.

Jangan sampai hal itu terjadi, dan perbanyaklah amalan baik untuk meraih ridha-Nya agar kehidupan kita tercukupi tanpa harus terjebak di dalam bahaya hutang dan riba'.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Riba dan Macam-Macam Riba serta Hukumnya yang Wajib Muslim Tahu"

Posting Komentar