Bisa dibilang hak-hak kemerdekaan mereka dirampas.
Hal yang viral dan baru saja terjadi pada Selasa (15/8/2017), dikutip dari Tribunnews, seorang penjual sate keliling, SA (26) tega mencabuli bocah kelas tiga Sekolah Dasar (SD).
Gambar diambil dari Tribratanews dan noala.co
Dilansir Tribratanews, kelakuan bejat tersangka ini dipicu oleh film porno yang ditonton sebelumnya.
Parahnya, tersangka melakukan perbuatannya itu di toilet masjid dan mengiming-imingi korban dengan dua tusuk sate.
SA yang merupakan warga Desa Geneng, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ini, langsung ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polresta Kediri di rumahnya usai mendapat laporan dari keluarga korban.
Kejadian ini bermula ketika korban berangkat sekolah pada pukul 06.30 WIB.
Korban kemudian dipanggil oleh tersangka yang biasa menjajakan satenya di lokasi tersebut.
Tribratanews
Tersangka kemudian mengiming-imingi dengan dua tusuk sate ayam dan mengajak korban ke toilet hingga kemudian ia mencabuli bocah yang tak berdosa itu.
“Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban lapor ke kantor polisi. Akhirnya kami mengamankan pelaku,” jelas Kapolres Kediri, AKBP Anthon Haryadi, Senin (14-08-2017).
Baca Juga: Miris! Pria Pedofil ini Terang-Terangan Melecehkan Keponakannya di Tempat Umum
Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku nekad mencabuli korban karena terobsesi film porno yang dilihat malam hari sebelum kejadian.
Dari pemeriksaan itu juga terungkap bahwa sebenarnya ada dua bocah yang hendak dicabuli pelaku.
Namun satu korbannya itu berhasil kabur karena ketakutan.
Dari penangkapan ini, petugas juga menyita satu celana dalam warna biru, satu buah baff dan satu celana jeans warna biru sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini lebih jauh.
Petugas menduga, masih ada korban lain yang belum berani melapor karena malu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah.
0 Response to "Penjual Sate Tak Bermoral ini Lecehkan Bocah SD di Toilet Hanya Bermodal Dua Tusuk Sate"
Posting Komentar